LUWU – Aksi perang kelompok di Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berujung penangkapan dua pemuda.
Keduanya diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu karena diduga membawa dan menguasai senjata api rakitan jenis papporo.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MA (28), warga Dusun Wailempak, dan RA (25), warga Dusun Campur Sari, Desa Seba-Seba.
Penangkapan berlangsung Selasa (29/9/2026), setelah polisi menerima informasi adanya aksi perang kelompok yang melibatkan sejumlah pemuda di wilayah tersebut.
Personel gabungan Polres Luwu kemudian diterjunkan untuk membubarkan kelompok pemuda sekaligus melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat berkumpul.
Dalam penyisiran tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata rakitan jenis papporo yang diduga berkaitan dengan aksi bentrokan antar kelompok.
Penyisiran tidak berhenti pada siang hari. Polisi kembali bergerak pada malam hari di Dusun Campur Sari. Di lokasi itu, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkumpul.
Polisi kemudian memeriksa area sekitar dan menemukan senjata rakitan yang disembunyikan di pinggir jalan, ditutupi menggunakan daun dan rumput kering agar tidak mudah terlihat.
Dari hasil penyelidikan terhadap barang bukti, Tim Jatanras Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Hirsul mengarah kepada dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan penguasaan senjata tersebut hingga mengamankan MA dan RA.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga pelaku mengakui pernah membawa dan menguasai senjata rakitan jenis papporo dan pernah digunakan dalam aksi bentrokan antarkelompok.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 10 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 11 buah pelontar spritus, lima anak panah, satu ketapel, dua botol air spritus, 105 kotak korek api kayu, 134 butir peluru timah mimis, 79 butir peluru timah kerucut, serta 208 butir kelereng.















