banner 728x250

Sengketa Lahan di Tamarundung Palopo Dimediasi, Pemilik Sah Ambil Alih Lahan Kosong

PALOPO – Tiga Pilar Kelurahan Tamarundung bersama unsur dinas terkait menggelar mediasi terkait permasalahan penguasaan lahan di kawasan Jalan Gunung Jati, Kota Palopo.

Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Camat Wara Barat pada Rabu (1/10/2026) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.

Mediasi dipimpin langsung Camat Wara Barat, Adriani Sugele dan dihadiri jajaran Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamarundung Aiptu Yusri, serta Ketua LPMK. Turut hadir perwakilan penerima kuasa pemilik lahan, Bakri Tahir dan Andi Alamsyah, yang mewakili pemilik sah lokasi atas nama Andi Iwan.

Pertemuan tersebut membahas kejelasan status pemanfaatan lahan yang selama ini digarap dan ditempati warga di area Jalan Gunung Jati.

Dari hasil musyawarah, dicapai dua poin kesepakatan.

Pertama, untuk area lahan kosong yang belum didirikan bangunan, disepakati akan diambil alih kembali oleh pemilik sah. Dalam waktu dekat, area tersebut akan diratakan untuk rencana pembangunan perumahan.

Kedua, untuk area lahan yang telah didirikan bangunan dan dihuni sekitar 40 Kepala Keluarga (KK), para pihak sepakat melakukan mediasi lanjutan guna merumuskan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamarundung, Aiptu Yusri, menyampaikan kehadiran jajaran kepolisian dan Tiga Pilar dalam kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan masyarakat untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan kondusif, transparan, dan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *