PALOPO – Proses mediasi sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, belum menemukan titik terang. Pertemuan yang difasilitasi Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan pada Rabu (7/10/2026) siang berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Perselisihan bermula ketika Ibu Nurcaya merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah berukuran 4×6 meter. Pada 2025, Nurcaya telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp15,5 juta kepada pemilik tanah, Ibu Elisabet. Namun di kemudian hari, Elisabet disinyalir menjual kembali objek tanah yang sama kepada pihak lain bernama Robin seharga Rp45 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Nurcaya.
Merasa dirugikan, Nurcaya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kelurahan Dangerakko untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Dangerakko Bripka Okto Abri Ady Y mengonfirmasi musyawarah telah digelar di Kantor Kelurahan Dangerakko sekitar pukul 14.30 Wita. Pembahasan berlangsung alot karena kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing.
“Proses mediasi sudah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Namun, hingga akhir pertemuan belum ada kesepakatan yang dicapai,” ujar Okto.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Lurah Dangerakko, Lurah Pajalesang, Ketua RT setempat, serta ketiga pihak yang bersengketa yakni Ibu Nurcaya, Ibu Elisabet, dan Bapak Robin.
Karena belum membuahkan hasil, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah setempat mengagendakan mediasi lanjutan dalam waktu dekat guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.















