LUWU — Tim gabungan Polres Luwu menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (1/9/2026).
Operasi ini menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memimpin langsung penertiban. Ia didampingi unsur gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satpol PP Kabupaten Luwu, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kecamatan Bajo Barat.
Dari hasil penyisiran, polisi mengamankan tiga unit alat berat. Rinciannya, satu unit ekskavator merek Hitachi ditemukan tersembunyi di kebun milik warga Desa Marinding. Dua unit lainnya merek CAT ditemukan di area kebun sekitar lokasi tambang di desa yang sama.
Selain itu, petugas juga menyita delapan unit mesin alkom. Mesin-mesin itu tersebar di tiga desa, yakni Tumbubara, Marinding, dan Saronda. Satu unit talang penyaring turut diamankan dari lokasi aktivitas PETI.
Semua barang bukti kemudian diberi garis polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total ada tiga alat berat, delapan mesin alkom, dan satu talang yang kami amankan di beberapa titik. Penindakan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKBP Andrias di lokasi.
Menurut Kapolres, operasi ini bukan langkah pertama. Sebelumnya Polres Luwu bersama instansi terkait telah melakukan sejumlah upaya pencegahan. Di antaranya memberikan imbauan kepada warga, memasang papan larangan aktivitas tambang ilegal, menggelar koordinasi lintas sektor, dan Rapat Dengar Pendapat.
Aparat juga turun langsung menemui tokoh masyarakat dan warga untuk menjelaskan risiko hukum serta dampak lingkungan dari PETI.
Setelah tahap pendekatan itu, tim gabungan baru melaksanakan penindakan di lapangan. Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo. Dalam arahannya, Kapolres menekankan agar anggota bertindak profesional dan proporsional, serta tetap mengedepankan cara humanis agar situasi tetap kondusif.
AKBP Andrias menyebut penertiban PETI tidak hanya soal penegakan hukum. Penanganan ini juga bertujuan melindungi lingkungan, mencegah potensi konflik sosial, dan memberi kepastian agar kegiatan ekonomi masyarakat berjalan di jalur resmi.
Ia mengingatkan warga agar tidak kembali melakukan penambangan sebelum mengurus izin resmi dari pemerintah.
“Kami imbau masyarakat jangan melakukan tambang tanpa izin. Mencari nafkah itu penting, tapi jangan sampai berujung masalah hukum. Bagi yang ingin menambang rakyat, silakan urus perizinannya sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Saat ini seluruh alat bukti masih dalam penanganan Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.















