PALOPO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo turun langsung ke lokasi objek perkara untuk melakukan pemeriksaan setempat. Peninjauan dilakukan di Jalan Lewadang, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.35 WITA.
Pemeriksaan lapangan itu terkait perkara perdata dengan nomor 25/Pdt/G/2026/PN.Plp. Sidang di lokasi dipimpin oleh Hakim Mohammad Reza Fahmianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut pihak penggugat atas nama Pudding beserta kuasa hukumnya. Dari pihak tergugat hadir M. Ridwan HR didampingi penasihat hukumnya.
Di titik sengketa, hakim bersama para pihak dan sejumlah saksi melakukan pengukuran serta pencocokan batas bidang tanah yang diperkarakan. Luas lahan yang menjadi objek sengketa tercatat sekitar 5.148 meter persegi.
Untuk menjaga kelancaran, aparat dari Polsek Wara Selatan diterjunkan. Pengamanan dipimpin langsung Wakapolsek Iptu Makmur Laguna.
Sepanjang proses peninjauan berlangsung, situasi di lokasi terpantau kondusif dan tidak ada gangguan.
Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu tahapan dalam proses persidangan guna memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum majelis hakim mengambil putusan.















