MAKASSAR — Pengaturan antrean kendaraan dengan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya mengurai antrean panjang kendaraan saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam penerapannya, kendaraan yang diperbolehkan mengisi BBM disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan serta tanggal berjalan.
Pantauan di salah satu SPBU Pertamina di Jalan Ratulangi, Makassar, Minggu (13/9/2026), menunjukkan antrean kendaraan mulai berkurang. Kendaraan yang sebelumnya mengular hingga badan jalan kini terlihat lebih terkendali.
Petugas kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut melakukan pengawasan di sekitar lokasi.
Petugas menghentikan kendaraan yang nomor pelatnya tidak sesuai dengan ketentuan sistem ganjil-genap yang berlaku pada hari tersebut.
Salah seorang petugas Satpol PP, Andri, membenarkan bahwa sistem tersebut mulai diterapkan di SPBU Jalan Ratulangi.
“Hari ini penerapannya sistem ganjil-genap, berlaku,” ujar Andri saat ditemui di lokasi.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan antrean sekaligus menjaga arus lalu lintas di sekitar SPBU tetap lancar.
Pengendara yang hendak mengisi BBM pun diimbau memperhatikan ketentuan angka terakhir pelat kendaraan sebelum datang ke SPBU agar tidak terlanjur mengantre namun tidak dapat melakukan pengisian.















