banner 728x250

Diduga Mengatasnamakan Bupati Luwu, Oknum Desak Lurah Sabe Copot Kepala Lingkungan Komesra

LUWU — Polemik mencuat di Lingkungan Komesra, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Seorang oknum diduga mengatasnamakan Bupati Luwu untuk mendesak pihak kelurahan mencopot Kepala Lingkungan Komesra, Muh. Hamdan Junaid, sebelum masa jabatannya berakhir.

Desakan tersebut disebut-sebut datang dari seorang oknum bernama Muh. Yamin yang meminta Lurah Sabe segera mencopot Hamdan dari jabatannya dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai pengganti. Permintaan itu memicu reaksi dan kontra dari sejumlah warga setempat.

Pasalnya, masa jabatan Muh. Hamdan Junaid sebagai Kepala Lingkungan Komesra diketahui masih berlaku hingga Desember 2026. Warga menilai pergantian tersebut seharusnya mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku dalam pemerintahan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (6/3/2026), Hamdan menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan jika memang ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mengganti dirinya. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya saya tidak ada masalah jika memang harus dicopot dari jabatan sebagai kepala lingkungan, selama prosesnya memenuhi unsur dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hamdan.

Dalam desakan tersebut, nama Bupati Luwu juga disebut-sebut sebagai pihak yang memerintahkan pencopotan Hamdan melalui Lurah Sabe. Namun informasi tersebut telah diklarifikasi oleh orang dekat Bupati Luwu, yang juga sopir Bupati yang akrab disapa Uchok.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah dari Bupati terkait pencopotan kepala lingkungan tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga Komesra, Rukmini Hamid, mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu langsung dengan Muh. Yamin di Kantor Kelurahan Sabe. Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut antara keduanya di hadapan Lurah Sabe.

Rukmini mengaku telah meminta Muh. Yamin untuk bersabar hingga masa jabatan Hamdan berakhir agar proses pergantian dapat dilakukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. Namun, menurutnya, Muh. Yamin tetap bersikeras agar dirinya segera diangkat melalui penerbitan SK.

“Saya sudah sampaikan agar menunggu sampai masa jabatan berakhir dan dilakukan pemilihan langsung. Tapi dia tetap ngotot dan mengatakan bahwa ini adalah perintah Bupati,” ungkap Rukmini.

Meski telah ada klarifikasi bahwa Bupati Luwu tidak pernah memberikan perintah tersebut, polemik ini tetap menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak, transparan, dan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun perpecahan di tengah masyarakat Lingkungan Komesra.

Hingga saat ini, masyarakat juga berharap pihak Kelurahan Sabe dapat memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut agar situasi di lingkungan setempat kembali kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *