banner 728x250

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Kabel Tembaga SUTET di Luwu, Satu Pelaku Buron

LUWU – Sindikat pencuri kabel tembaga penangkal petir pada tower transmisi listrik di Kabupaten Luwu akhirnya terbongkar. Para pelaku ternyata memiliki modus licik dengan menyamar sebagai petugas PLN untuk menghindari kecurigaan warga saat melakukan survei lokasi.

Aksi pencurian tersebut menyasar sejumlah tower transmisi listrik di beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu, mulai dari Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua. Polisi menyebut kelompok ini telah berulang kali beraksi sebelum akhirnya diringkus aparat.

Tim Jatanras Polres Luwu melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan terkait hilangnya kabel tembaga penangkal petir pada fasilitas vital negara tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada lima pelaku yang kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Larompong, Sabtu (24/05/2026).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A alias BR (30), MF alias AB (33), K alias KM (21), Z alias ZL (24), dan S alias SD (35). Sementara seorang pelaku lain berinisial S alias IR masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pola operasi kelompok tersebut cukup rapi dan terorganisir. Para pelaku lebih dulu mendatangi lokasi tower pada siang hari dengan berpura-pura menjadi petugas PLN. Modus itu membuat warga tidak menaruh curiga terhadap aktivitas mereka di sekitar tower transmisi.

Setelah memastikan situasi aman, para pelaku kembali pada malam hari untuk menjalankan aksinya. Mereka menggali tanah di sekitar pondasi tower guna mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah.

Kabel kemudian dipotong menggunakan alat khusus sebelum dibawa kabur untuk dijual. Hasil penjualan kabel curian itu lalu dibagi rata di antara para pelaku.

Polisi menyebut aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian material cukup besar bagi PLN. Total kerugian akibat hilangnya kabel dan kerusakan jaringan ditaksir mencapai Rp238 juta.

Saat melakukan penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga, tas ransel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kanit Jatanras Polres Luwu, Hirsul, menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas umum dan meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu fasilitas vital. Polres Luwu akan terus bergerak cepat dan profesional demi menjaga situasi tetap aman,” ujarnya, Jumat (29/5).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk pihak yang diduga menjadi penadah hasil pencurian kabel tembaga tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *