PALOPO — Tim URC Resmob bersama piket Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial F, 18 tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo. Dantim Aiptu Ronald Effendi memimpin langsung operasi tersebut.
Peristiwa bermula dari teguran sederhana. Korban bertanya kepada F, “Dari manako?”. Tanpa diduga, pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian jidat korban.
Seorang warga bernama Opu Lina yang melihat kejadian itu segera datang melerai.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka lecet di dahi dan kemerahan pada mata sebelah kiri. Tidak terima, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Palopo.
Usai menerima laporan, Tim URC Resmob dan piket Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo.
Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan F di lokasi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, F mengakui telah memukul korban di bagian jidat. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Palopo dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum. Hingga berita ini diturunkan, hasil visum masih menunggu dari pihak medis.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai prosedur.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Kami juga masih menunggu hasil visum korban sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam penanganan perkara ini,” ujar Iptu Ridwan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik serta tidak main hakim sendiri ataupun melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi suatu tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.















