banner 728x250

Reskrim Polsek Tamalate Ungkap Detik-detik Dugaan Pembunuhan Alda oleh Suaminya

MAKASSAR — Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Alda Nurul Alfia (24).

Adegan pembunuhan yang diduga dilakukan suami korban, Suharmin (24), diperagakan langsung di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Senin (13/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk menguji kecocokan keterangan tersangka dengan barang bukti, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan.

Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latif. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar, penyidik, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam Polsek Tamalate, serta sejumlah saksi.

Sebanyak 16 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari suasana sebelum kejadian, saat peristiwa berlangsung, hingga langkah yang diambil setelahnya.

“Kami menggelar 16 adegan untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan alat bukti dan fakta-fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Iptu Abdul Latif.

Perkara ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal di kamar kos yang ditempati bersama tersangka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa berawal dari pertengkaran antara keduanya. Dalam kondisi emosi, tersangka disebut mengambil sebilah badik dari dalam lemari lalu menyerang korban hingga tewas.

Usai kejadian, Suharmin meninggalkan kos dan menuju rumah orang tuanya yang lokasinya tidak jauh dari TKP.

Iptu Abdul Latif menyebut rekonstruksi jadi tahap krusial untuk menguji rangkaian peristiwa dengan bukti yang ada.
“Setelah ini penyidik akan mengevaluasi hasil rekonstruksi bersama seluruh alat bukti dan keterangan saksi agar konstruksi perkaranya lengkap,” ujarnya.

Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, turut hadir menyaksikan. Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap proses hukum berjalan terang benderang.

“Kami sangat menyayangkan. Harapannya pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata M. Muzakar.

Seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Dokumentasi dari 16 adegan itu akan dilampirkan ke berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *