banner 728x250

Residivis Spesialis Pencuri Peralatan Masjid di Palopo Diringkus Polisi

PALOPO — Tim URC Resmob Polres Palopo berhasil membekuk seorang pria berinisial PM, 31 tahun, yang diduga menjadi pelaku pencurian sejumlah peralatan elektronik di masjid dan juga pencurian ban serep kendaraan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo. Tim yang dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi bergerak ke lokasi setelah menerima beberapa laporan warga.

Beberapa laporan itu masuk dari Ahid pada 8 Juli 2026, Firman Maksum pada 19 Juli 2026, dan Ismail pada 21 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi keberadaan PM yang saat itu berada di rumah keluarganya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan

Dari pemeriksaan awal, PM mengaku telah melakukan aksinya di sejumlah tempat berbeda.

Di Masjid Haji Darwis, Lorong SMP 5, ia mengambil satu unit amplifier merek TOA. Kemudian di Masjid Al Amin Pakala, Jalan Memed, pada Senin 6 Juli 2026 sekitar pukul 20.44 WITA, ia menggondol satu unit kipas angin Miyako.

Pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.23 WITA, pelaku menyasar Masjid Ar Razzak di Jalan Ahmad Razak. Barang yang dibawa berupa satu unit amplifier BMB, satu speaker DAT, dan satu speaker BMB.

Tak hanya masjid, PM juga beraksi di Jalan Andi Mappanyukki pada Kamis 9 Juli 2026. Modusnya mengincar mobil kampas yang terparkir, lalu melepas ban serep menggunakan kunci-kunci.

Aksi lainnya dilakukan di Masjid At-Tin Kelurahan Latuppa dengan barang curian berupa satu kipas angin Tornado dan dua speaker BGD warna cokelat.

Di Masjid Nurul Jalliyah Lorong Dermawan, ia mengambil satu kipas angin Midea, dua bor listrik, dan satu mikrofon Shure.

Terakhir, di Masjid Baitul Makmur, Karetan, Kabupaten Luwu, pelaku mengambil satu unit speaker Baratone warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Tim URC Resmob Polres Palopo telah mengamankan seorang pria berinisial PM yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid, termasuk pencurian ban serep kendaraan,” ungkapnya.

Menurut Iptu Ridwan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pelacakan lokasi sasaran pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui beberapa perbuatannya. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta mencari dan mengamankan barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini,” tambahnya.

Saat ini PM beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Palopo mengajak masyarakat, khususnya pengurus masjid dan pemilik kendaraan, untuk lebih meningkatkan kewaspadaan.

Warga diminta memastikan keamanan barang-barang berharga, terutama ketika masjid dan kendaraan dalam kondisi ditinggalkan kosong, agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *