banner 728x250

Diduga Tanpa Mekanisme, Pergantian Kepala Lingkungan Komesra Picu Polemik di Kelurahan Sabe

LUWU — Polemik pemerintahan tingkat lingkungan terjadi di Lingkungan Komesra, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Pergantian kepala lingkungan yang disebut-sebut dilakukan melalui penerbitan surat keputusan (SK) baru oleh pihak kelurahan memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa SK tersebut diduga diterbitkan setelah adanya desakan dari beberapa pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pimpinan daerah.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya nama Yamin dan Rahmat yang disebut-sebut meminta kepada Lurah Sabe agar segera menerbitkan SK pergantian kepala lingkungan.

Menurut sumber warga setempat, desakan tersebut bahkan dikaitkan dengan klaim sebagai perintah dari Bupati Luwu. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait kebenaran informasi tersebut.

“Yang kami dengar di lapangan, pergantian ini disebut atas perintah bupati. Tapi masyarakat belum melihat ada prosedur resmi seperti surat pemberhentian atau mekanisme evaluasi kinerja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/3/2026).

Sementara itu, Muh. Hamdan Junaid, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lingkungan Komesra mengaku belum pernah menerima surat pemberhentian resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan.

Ia menilai proses pergantian tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Kalau memang ada keputusan pemberhentian, seharusnya ada surat resmi. Sampai sekarang saya belum menerima surat pemberhentian ataupun pemberitahuan resmi,” ungkap Hamdan saat dimintai keterangan.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa pada Jumat lalu, seorang warga bernama Rukmini Hamid mendatangi kantor lurah. Pada saat yang sama, disebut-sebut ada dorongan agar SK baru segera diterbitkan untuk menunjuk pejabat kepala lingkungan yang baru.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran terjadinya dualisme kepemimpinan di tingkat lingkungan Komesra, karena masyarakat masih menganggap kepala lingkungan sebelumnya belum diberhentikan secara resmi sesuai prosedur administrasi pemerintahan.

Beberapa tokoh masyarakat menilai bahwa pergantian perangkat lingkungan seharusnya dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk adanya evaluasi kinerja, pemberitahuan resmi, serta koordinasi dengan masyarakat setempat.

“Pergantian pejabat di tingkat lingkungan tentu merupakan kewenangan pemerintah. Namun prosesnya harus jelas dan mengikuti mekanisme agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Komesra.

Di sisi lain, sejumlah warga juga mengaitkan dinamika ini dengan situasi politik pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang membenarkan adanya kaitan antara pergantian tersebut dengan dinamika politik sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Sabe maupun pihak Pemerintah Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penerbitan SK baru tersebut serta status jabatan kepala lingkungan Komesra saat ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar tata kelola pemerintahan di tingkat lingkungan dapat berjalan secara tertib dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *