PALOPO – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo meringkus salah satu pelaku pengeroyokan yang membuat korbannya koma di rumah sakit. Pelaku berinisial AP (22) diamankan di Jalan Veteran, Kota Palopo, Kamis (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Dantim Aiptu Ronald Effendi. AP diburu setelah terlibat penganiayaan terhadap HM (19) yang terjadi di Jalan Lingkar Palopo pada Minggu (13/9/2026).
Akibat dikeroyok, korban HM mengalami luka memar di wajah dan kepala hingga tak sadarkan diri dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menggelar perkara hingga menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, kami tetapkan beberapa tersangka. Salah satunya AP yang berhasil kami amankan di Jalan Veteran,” ujar Iptu Ridwan.
Dari pemeriksaan awal, AP mengakui menganiaya korban menggunakan tangan. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Saat ini AP telah dibawa ke Mako Polres Palopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.















