banner 728x250

Kajari Luwu Ungkap Tambang Ilegal Bajo Barat Masuk Ranah Pidana

BELOPA – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan serius dari aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan PETI yang membahas aktivitas pertambangan di kawasan bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.

Muhandas menyebut pihaknya telah mengikuti perkembangan informasi serta melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan. Dari informasi yang diterima, terdapat pihak yang diduga masuk ke wilayah Bajo Barat dengan membawa alat berat untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Telah terjadi tindak pidana pertambangan. Kalau namanya tindak pidana, pasti akan diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Muhandas, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi menjerat pihak yang melakukan penambangan secara langsung. Mereka yang membantu atau turut serta sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Kajari Luwu juga mengingatkan masyarakat maupun pihak lain agar tidak menerima keuntungan atau pemberian yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Menurutnya, keterlibatan dalam mendukung kegiatan pertambangan ilegal dapat membawa konsekuensi hukum.

Penanganan PETI di Bajo Barat sebelumnya juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat. Dalam rapat koordinasi pada 22 Agustus 2026, seluruh pihak menyatakan penolakan terhadap aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso.

Selain penindakan, pemerintah dan aparat penegak hukum sepakat mengedepankan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan sesuai ketentuan.

Namun, jika pendekatan persuasif tidak menghentikan aktivitas tersebut, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas PETI di Bajo Barat tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa, tetapi telah menjadi perhatian serius yang berpotensi berujung pada proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *