banner 728x250

Remaja Pembusur Anak di Palopo Ditangkap, Korban Terluka di Telapak Tangan

Gambar ilustrasi

PALOPO – Tim URC Satreskrim Polres Palopo menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap anak menggunakan busur. Pelaku berinisial F (16) diamankan di Komp. Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Sabtu (19/9/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Penangkapan dipimpin Dantim Aiptu Ronald Effendi setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pembusuran di Jalan Andi Kaddi Raja, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara.

Peristiwa terjadi Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.00 WITA. Saat itu korban sedang berboncengan motor bersama temannya. Tiba-tiba pelaku yang berjalan kaki keluar dari lorong dan melepas anak panah dari ketapel ke arah korban.

Busur tersebut mengenai telapak tangan kiri hingga menyebabkan luka lubang dan robek. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak mengumpulkan keterangan dan melacak keberadaan pelaku.

“Tim mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di wilayah Komp. Cempaka. Tim langsung ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Iptu Ridwan.

Saat diinterogasi, F mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Palopo dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

“Kami imbau masyarakat tidak melakukan kekerasan dan tidak membawa atau menggunakan busur serta senjata tajam yang bisa membahayakan orang lain,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *