PALOPO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat orang diamankan di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jl. Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Selasa (18/8/2026).
Keempatnya berinisial AP (30), RI (33), HR (29), dan MR (27). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi warga terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Palopo Iptu Amiruddin bersama Kanit II Opsnal Aiptu Taslim langsung melakukan penyelidikan dan surveillance. Saat digerebek, keempat terduga pelaku berada di dalam rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,59 gram. Polisi juga mengamankan 3 unit ponsel.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang haram itu dibeli patungan seharga Rp2 juta dari seseorang berinisial R. Transaksi dilakukan lewat WhatsApp dan pembayaran ditransfer.
Sabu kemudian diambil dengan sistem tempel. Pelaku mendapat titik lokasi melalui aplikasi maps di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.
“Keempatnya mengaku membeli untuk dipakai bersama,” ujar Iptu Amiruddin.
Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari pemasok berinisial R.
“Kami imbau masyarakat tidak terlibat narkotika. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti,” tegas Amiruddin dilansir pada Rabu (26/8/2028).
Sejak dipimpin AKBP Arvin Hariyadi, Satresnarkoba Polres Palopo tercatat telah menangani 8 kasus obat-obatan terlarang dengan 13 orang tersangka.















