banner 728x250

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Bandara Melak Ditangkap di Luwu

LUWU – Pelarian MA (48), tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir setelah 11 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MA berhasil diamankan tim gabungan di wilayah Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Kejaksaan Negeri Palopo.

“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, setelah menjadi buronan selama sekitar 11 tahun,” ungkap Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).

MA diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan runway Bandara Melak yang bersumber dari anggaran tahun 2013. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Tersangka sebelumnya telah ditetapkan dalam proses penyidikan dan kemudian menjadi buronan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Juli 2015. Selama lebih dari satu dekade, MA masuk dalam daftar buronan aparat penegak hukum.

Setelah keberadaannya terlacak di wilayah Luwu, tim gabungan bergerak untuk melakukan pengamanan.

Proses penangkapan berlangsung lancar karena MA disebut bersikap kooperatif saat diamankan petugas.

Usai ditangkap, MA untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Palopo. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai dengan penanganan perkara yang menjeratnya.

Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian MA yang telah berlangsung selama 11 tahun.

Kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak pun kembali memasuki tahapan penegakan hukum setelah tersangka berhasil diamankan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *