MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber dengan modus penipuan online melalui penyalahgunaan akun WhatsApp dan pesan phishing.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Ancaman pidana dalam kasus ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya penyalahgunaan akun WhatsApp dan pesan phishing yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, maupun orang yang dikenal.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani tindak pidana siber serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan di ruang digital.
Apabila menemukan atau mengalami dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















