LUWU – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan pembatasan akses warga ke lahan perkebunan di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Warga juga mempertanyakan kepastian ganti rugi atas lahan yang masuk area kegiatan pertambangan PT Masmindo Dwi Area.
Warga setempat, Iron, mengatakan lahan perkebunan selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Namun, sejak aktivitas perusahaan berlangsung, warga kesulitan mengakses dan mengelola lahan tersebut.
Menurut Iron, persoalan bermula dari pemetaan lahan oleh perusahaan pada 2012. Saat itu, masyarakat mendapat informasi bahwa lahan yang masuk area kegiatan perusahaan akan mendapat ganti rugi.
Namun, hingga Oktober 2026, ia mengaku belum menerima pembayaran. Akses warga menuju perkebunan juga disebut mulai dibatasi sejak 2021 sehingga masyarakat kesulitan mengambil hasil kebun.
“Kami sebagai masyarakat Desa Rante Balla betul-betul merasa dirugikan. Lahan yang sebelumnya kami miliki dan garap tidak bisa lagi kami kelola karena dilarang masuk ke area perkebunan di sekitar wilayah perusahaan PT Masmindo,” kata Iron, di Kantor PBHI Boulevard, Makassar, Jumat (9/10/2026).
Iron menyebut pemetaan mencakup sekitar 2.000 hektare dan berlangsung hampir satu tahun. Ia berharap pemerintah memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta dasar pembatasan akses warga.
Persoalan itu telah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Luwu pada 2023. Berkas pengaduan juga disebut telah diserahkan kepada tim satuan tugas (Satgas), tetapi hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.
Sementara Ketua Tim Investigasi dan Advokasi PBHI Sulsel, Agus Salim, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi di Desa Rante Balla dan berupaya menemui manajemen perusahaan bersama warga.
Berdasarkan penjelasan yang diterima PBHI, warga yang hendak memasuki lokasi harus mengantongi izin tiga hari sebelum beraktivitas.
“Kami memang tidak mendapatkan akses masuk. Alasan dari pihak manajemen, masyarakat diizinkan masuk apabila sudah mendapatkan izin tiga hari sebelum melakukan aktivitas di lokasi,” ujar Agus.
PBHI mempertanyakan dasar hukum pembatasan tersebut, terutama jika lahan masih berkaitan dengan hak penguasaan atau kepentingan masyarakat setempat.
Agus mengatakan status dan batas lahan perlu diperiksa secara terbuka dengan mencocokkan dokumen warga, data perusahaan, dan catatan instansi pemerintah.
Ia juga menyebut perusahaan menyatakan bersedia membayar ganti rugi dengan syarat adanya surat pengantar dari Tim Satgas Percepatan Investasi sebagai dasar langkah awal.
“Kami meminta pertanggungjawaban dinas-dinas terkait dan tim Satgas. Ini menyangkut hak masyarakat. Kalau yang menjadi dasar adalah penetapan lahan sebagai lahan tutupan, maka status hukum dan batas-batasnya harus diperjelas. Data perlu dicocokkan kembali,” tegasnya.
Ketua PBHI Sulsel, Idham Lahasang, mengatakan pihaknya menyiapkan langkah advokasi untuk mendorong penyelesaian pengaduan warga Desa Rante Balla.
Menurut Idham, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum atas status lahan dan akses yang dipersoalkan.
“Kami akan mengoordinasikan persoalan ini dengan DPRD Sulsel agar masalahnya segera diselesaikan. Jika upaya tersebut menemui jalan buntu, kami akan berkoordinasi dengan Komisi III,” kata Idham.















