banner 728x250

Kasus P3A-TGAI Mengguncang Luwu, Eks Anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka

LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu, Sulawesi Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) tahun anggaran 2024.

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik menemukan indikasi praktik suap serta gratifikasi dalam pelaksanaan program yang diperuntukkan bagi kelompok tani.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.

Salah satu tersangka berinisial MF yang diketahui merupakan mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar. MF juga dikenal sebagai suami dari mantan Bupati Luwu Utara yang pernah menjabat selama dua periode. Selain MF, penyidik juga menetapkan ZF yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu.

Tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni MJ, RN, dan AF. Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses pelaksanaan maupun pengelolaan kegiatan dalam program tersebut.
Muhandas menjelaskan bahwa keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sehingga lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Muhandas dihadapan awak media, Kamis (5/3/2026).

Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 diketahui dilaksanakan di 152 titik kegiatan.

Program ini ditujukan untuk mendukung pembangunan serta perbaikan jaringan irigasi yang dikelola kelompok tani guna meningkatkan ketersediaan air bagi lahan pertanian.

Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Seluruh titik kegiatan yang ada diduga berkaitan dengan praktik yang tidak sesuai aturan.

Menurut Muhandas, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai imbalan agar proyek tersebut bisa diperoleh.

“Setiap kelompok tani diduga diminta menyerahkan sekitar Rp35 juta agar bisa mendapatkan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Permintaan uang tersebut diduga menjadi syarat bagi kelompok tani untuk memperoleh proyek pembangunan atau perbaikan irigasi melalui program P3A-TGAI.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung diamankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu. Mereka kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi program irigasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program P3A-TGAI merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pengelolaan jaringan irigasi di tingkat petani.

Program ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi merugikan kelompok tani yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *