banner 728x250

Residivis Curanmor di Palopo Dibekuk, Jual Motor Hasil Curi di Sidrap

PALOPO – Tim Unit Reserse Cepat (URC) Resmob Polres Palopo pimpinan Aiptu Ronald Effendi kembali mencatatkan keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026.

Seorang pria berinisial R (43) berhasil diamankan di Jalan Kelapa, kawasan Jembatan Bolong, Kota Palopo, pada Minggu (12/7/2026) lalu.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat hingga operasi berakhir pada 25 Juli 2026.

Kasus bermula saat korban bernama Nursida memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya di pinggir warung Jalan Poros Palopo–Masamba, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua.

Korban masuk ke dalam warung sekitar 30 menit, namun saat kembali keluar, kendaraan sudah tak ada di tempat. Ia sempat melihat sosok tak dikenal bertopi dan bermasker sedang mengendarai motornya menjauh.

Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp13 juta, dan laporan pun segera disampaikan ke Polsek Telluwanua.

Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Palopo untuk menelusuri jejak pelaku, hingga akhirnya identitas R terungkap dan lokasi keberadaannya diketahui. Tim bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengambil motor itu karena kunci kontak masih tergantung. Tak lama setelah dibawa kabur, kendaraan tersebut langsung dijual di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap jejak kejahatan lain yang dilakukan pelaku. Ia mengaku mencuri satu unit iPhone 15 warna putih di Kantor Gabungan Dinas Kota Palopo saat pemiliknya sedang tertidur lelap.

Selain itu, R juga mengakui mencuri laptop dan sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu yang mana motor itu juga dijual di Sidrap.

Pihak kepolisian mencatat pelaku merupakan residivis kasus pencurian, bahkan pernah tercatat terlibat dalam peristiwa pembakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo pada tahun 2013.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, menegaskan keberhasilan ini bukti keseriusan pihaknya dalam menekan kejahatan selama Operasi Pekat Lipu 2026.

“Kami merespons laporan masyarakat dengan cepat. Penindakan terhadap pencurian dan kejahatan lain akan terus kami lakukan. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada, jangan pernah tinggalkan kendaraan dengan kunci masih tergantung,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Markas Komando Polres Palopo, dan selanjutnya akan diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Telluwanua untuk proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *