MASAMBA – Upaya mengembalikan warga binaan ke masyarakat terus dimatangkan Rutan Kelas IIB Masamba. Melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebanyak 11 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi.
Sidang digelar di Aula Rutan Masamba, Selasa (14/7/2026) pukul 10.00 WITA. Kegiatan dipimpin Kasubsi Pelayanan Tahanan Arman, selaku Ketua TPP. Turut hadir Karutan Masamba Syamsul Bahri, Kasubsi Pengelolaan Hendra Setiawan, PK Bapas Palopo Nur Dahlia, wali pemasyarakatan, asesor, petugas pengamanan, serta Tim Kanwil Ditjenpas Sulsel yang mengikuti secara daring. Sebanyak 15 warga binaan bersama penjaminnya juga mengikuti jalannya sidang.
Sidang TPP menjadi instrumen untuk menilai hasil pembinaan sekaligus kelayakan warga binaan menerima hak integrasi. Penilaiannya berbasis objektif, meliputi perkembangan perilaku, ketaatan pada tata tertib, serta kelengkapan syarat administratif dan substantif sesuai regulasi.
Dari hasil sidang, 11 warga binaan dinyatakan layak diusulkan menerima hak integrasi. Empat warga binaan lain mengikuti proses penilaian sebagai calon tamping. Jika lolos, mereka akan membantu kegiatan pembinaan dan operasional di dalam rutan.
Ketua TPP Rutan Masamba, Arman, menegaskan proses pengusulan akan dijalankan tepat waktu dan sesuai prosedur.
“Kami berkomitmen agar setiap warga binaan yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya tanpa terhambat administrasi,” kata Arman.
PK Bapas Palopo, Nur Dahlia, mengingatkan warga binaan yang menerima program integrasi agar tetap disiplin melapor ke Bapas Palopo maupun Pos Bapas di Rutan Masamba.
“Kepatuhan melapor itu penting. Ini bagian dari pembimbingan lanjutan saat sudah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Wali pemasyarakatan sekaligus asesor turut menyampaikan Surat Edaran Kanwil Ditjenpas Sulsel tentang pelaksanaan hak integrasi. Surat itu menekankan standarisasi dan efisiensi pelayanan di seluruh Indonesia. Salah satu poinnya, usulan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat harus diajukan paling lambat 2 bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat 2/3 masa pidana.
Tim Kanwil Ditjenpas Sulsel yang hadir virtual juga memberi penguatan. Petugas diminta cermat memantau pemenuhan hak warga binaan agar tidak ada usulan yang tertinggal karena kelalaian administrasi.
Penyusunan Litmas harus teliti, data penjamin dipastikan keluarga terdekat, dan keaktifan dalam program pembinaan dijadikan indikator utama penilaian.
Karutan Masamba Syamsul Bahri mengingatkan bahwa hak integrasi bukan diberikan secara otomatis.
“Ini adalah bentuk kepercayaan dari hasil pembinaan. Jika ke depan ada pelanggaran tata tertib, usulan bisa ditunda bahkan dibatalkan,” tegas Syamsul.
Ia juga memastikan seluruh layanan di Rutan Masamba, termasuk pengurusan hak integrasi, tidak dipungut biaya.
Sidang berlangsung tertib dan terbuka. Rutan Masamba menegaskan komitmennya menjalankan pembinaan yang profesional dan akuntabel, sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dengan tujuan akhir mengantarkan warga binaan kembali ke masyarakat.















