banner 728x250

79 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel, Termasuk Palopo dan Masamba, Dipindahkan ke Nusakambangan

MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menuntaskan langkah strategis penguatan keamanan dengan memindahkan 79 narapidana berisiko tinggi dari berbagai lembaga pemasyarakatan di wilayah ini menuju kawasan pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai Jumat (17/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026).

Rombongan narapidana yang dipindahkan berasal dari tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan, antara lain Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas IIB Masamba.

Sebelum keberangkatan, seluruh narapidana telah melalui serangkaian prosedur ketat mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kondisi kesehatan, hingga penggeledahan menyeluruh sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Proses pemindahan ini didukung pengamanan berlapis. Terdiri dari 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen beserta Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, 10 petugas Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta 25 personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan. Rombongan berangkat dari Lapas Kelas IIB Maros pada pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, lalu melanjutkan perjalanan laut ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Setibanya di Surabaya, narapidana menjalani proses konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan terakhir ke Nusakambangan. Seluruh tahap perjalanan dikawal langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol. Tatan Dirsan Atmaja.

Selama pelayaran, petugas rutin melakukan sterilisasi area kapal dan memantau pergerakan narapidana secara ketat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesampainya di Nusakambangan, dilakukan serah terima narapidana serta penempatan ke lokasi yang telah disesuaikan dengan hasil asesmen tingkat risiko. Rinciannya Lapas Karanganyar (15 orang), Lapas Pasir Putih (26 orang), Lapas Batu (4 orang), Lapas Gladakan (10 orang), Lapas Ngaseman (6 orang), Lapas Narkotika Nusakambangan (8 orang), dan Lapas Besi (10 orang).

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, menjelaskan pemindahan ini bukan sekadar relokasi, melainkan upaya memastikan penanganan narapidana berjalan tepat sasaran.

“Langkah ini untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan di lembaga asal, sekaligus menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya agar pembinaan berjalan lebih efektif dan terukur,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti penerapan kebijakan “Tidak Ada Toleransi” terhadap segala bentuk gangguan atau kejahatan yang terjadi dari dalam lingkungan lapas maupun rutan, serta selaras dengan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hingga seluruh proses selesai, tidak ditemukan kendala berarti. Seluruh narapidana tiba dalam kondisi lengkap dan terkendali, sementara situasi keamanan di sepanjang rute perjalanan tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *