banner 728x250

Sidang TPP di Rutan Masamba Pastikan Hak Remisi dan Integrasi Warga Binaan Dipenuhi

MASAMBA — Pemenuhan hak warga binaan menjadi prioritas Rutan Kelas IIB Masamba. Untuk memastikan setiap hak diberikan tepat waktu dan sesuai aturan, Rutan Masamba menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait usulan Program Integrasi dan Remisi Umum, Rabu (29/7/2026).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA di Aula Rutan Masamba itu dipimpin Ketua Tim TPP sekaligus Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Arman, Turut hadir Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri, pejabat struktural, wali pemasyarakatan, asesor, staf pelayanan tahanan, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palopo yang hadir langsung dan daring.

Tim Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan juga mengikuti secara virtual. Pembukaan sidang dilakukan Sekretaris TPP, Ryan Ardiyansah Pratama.

Sebanyak 58 warga binaan mengikuti sidang. Rinciannya, 5 orang diusulkan Program Integrasi, 4 orang untuk Pembebasan Bersyarat dan 1 orang untuk Cuti Bersyarat. Sementara 53 warga binaan lainnya diusulkan menerima Remisi Umum sesuai ketentuan.

Dalam sidang, Tim TPP menegaskan pengusulan Program Integrasi kini mengacu pada ketentuan terbaru. Usulan diajukan dua bulan sebelum warga binaan memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Langkah ini diambil agar seluruh administrasi rampung tepat waktu dan hak warga binaan tidak terlambat.

Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Palopo mengingatkan peserta sidang tentang kewajiban wajib lapor setelah mendapat Program Integrasi. Bapas juga menekankan agar penjamin yang diajukan berasal dari keluarga inti, supaya proses pembimbingan dan pengawasan pasca bebas berjalan optimal.

Dari sisi pengawasan, Tim Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel meminta petugas lebih cermat dalam memverifikasi setiap usulan. Ketelitian administrasi dan substansi disebut sebagai kunci agar pelayanan berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Masamba Syamsul Bahri menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan di Rutan Masamba, termasuk pengurusan Program Integrasi dan Remisi Umum, tidak dipungut biaya.

“Saya tegaskan kembali, seluruh pelayanan di Rutan Masamba tidak dipungut biaya apa pun. Hak warga binaan, baik remisi maupun program integrasi, akan kami berikan apabila seluruh persyaratan dan kewajiban yang ditentukan telah dipenuhi. Jangan percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta imbalan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sidang TPP berlangsung tertib, kondusif, dan interaktif. Melalui forum ini, Rutan Kelas IIB Masamba kembali menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada kepastian hukum, pemenuhan hak, serta menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *