banner 728x250

Kapolres Palopo Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Cegah Karhutla, Ingatkan Ancaman Sanksi Pidana

PALOPO – Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi guna meminimalkan risiko terjadinya kebakaran, terutama pada kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.

Menurut Kapolres, upaya pencegahan membutuhkan kerja sama antara aparat dan seluruh elemen masyarakat.

AKBP Arvin Hariyadi mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada api yang ditinggalkan di area hutan maupun perkebunan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Palopo untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan. Hindari pembakaran hutan ataupun membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya, Jumat (7/8/2026).

Ia menegaskan bahwa pencegahan Karhutla bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Menurutnya, tindakan sederhana seperti memastikan api benar-benar padam setelah beraktivitas di luar ruangan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan dapat membantu mengurangi risiko kebakaran.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Polres Palopo juga akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan melakukan penanganan cepat apabila ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang melanggar ketentuan hukum.

Kapolres turut mengimbau warga agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Dengan laporan yang cepat, penanganan dapat dilakukan sebelum api meluas.

“Jangan menunggu hingga api membesar. Jika melihat adanya kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat segera ditangani,” katanya.

AKBP Arvin juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang berat. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana.

Di akhir imbauannya, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi mewujudkan Kota Palopo yang aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Pencegahan merupakan langkah terbaik. Dengan kepedulian dan kerja sama semua pihak, kita dapat melindungi lingkungan sekaligus menghindari dampak besar yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *