GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons keputusan DPRD Gowa yang mengusulkan pemberhentian dirinya setelah Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyelesaikan tugasnya.
Usulan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa pada Rabu (12/8/2026). Dalam rapat itu, dewan menyampaikan pendapat dan hasil tindak lanjut Pansus Hak Angket yang berujung pada rekomendasi pemakzulan Bupati Gowa.
Menanggapi keputusan tersebut, Sitti Husniah menegaskan bahwa proses itu masih memiliki tahapan lanjutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dengan tegas saya menyatakan bahwa semuanya melalui proses. Di sini bukan tempat kita untuk mengadu. Masih ada proses selanjutnya,” ujar Husniah kepada wartawan di Gedung DPRD Gowa, Kamis (13/8/2026).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dirinya tetap menghormati DPRD Gowa sebagai lembaga yang menjadi representasi masyarakat.
Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD harus tetap terjaga karena keduanya merupakan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya menghargai, ini adalah rumah rakyat. DPRD adalah mitra kita, dengan harapan kehadiran saya ini agar menjaga dan terjalin harmonisnya hubungan antara DPRD, legislatif, dan eksekutif,” katanya.
Husniah juga memilih tidak memperpanjang polemik atas keputusan DPRD. Ia menyerahkan proses berikutnya kepada mekanisme yang telah ditentukan.
Ia menjelaskan, hasil keputusan DPRD nantinya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mendapatkan kajian dan putusan.
“Mekanismenya nanti pimpinan yang akan menyerahkan kepada Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan memutuskan,” jelasnya.
Setelah proses di MA selesai, tahapan selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menyetujui apa yang menjadi keputusan MA,” tutur Husniah.
Dengan demikian, keputusan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa belum menjadi keputusan akhir.
Masih terdapat tahapan pemeriksaan dan keputusan pada lembaga berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.







