MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran polres mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026).
Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dari maraknya aksi kriminalitas jalanan yang belakangan ramai menjadi perhatian publik.
“Beberapa hari dan minggu terakhir banyak kasus kejahatan jalanan yang muncul di media sosial, mulai dari curas hingga penggunaan senjata tajam seperti busur. Kami sebenarnya telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sulsel,” ujar Djuhandani.
Ia menegaskan, sejak awal menjabat sebagai Kapolda Sulsel, persoalan kejahatan jalanan menjadi salah satu fokus utama yang terus ditindak melalui penegakan hukum dan peningkatan patroli keamanan.
Menurutnya, meningkatnya tren kriminalitas jalanan membuat Polda Sulsel akan memperkuat operasi penindakan dengan melibatkan seluruh unsur kepolisian, termasuk memberikan dukungan langsung kepada jajaran kewilayahan.
Dalam pengungkapan selama satu bulan terakhir, polisi menerima sebanyak 148 laporan polisi terkait kasus kejahatan jalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 tersangka berhasil diamankan.
“Ini akan terus kami lakukan. Dalam waktu satu bulan terakhir, angka laporan yang masuk mencapai 148 kasus dan 176 tersangka sudah kami amankan,” tegasnya.
Dari total laporan tersebut, sebanyak 18 kasus telah memasuki tahap II, 14 kasus masih tahap I atau proses pelimpahan ke kejaksaan, sedangkan 126 kasus lainnya masih dalam tahap pemberkasan.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan pelaku. Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur beserta anak panah, 96 senjata tajam berupa parang, badik, samurai dan golok, serta alat seperti kunci letter T dan linggis.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah telepon genggam, emas dan laptop yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk tindak pidana pencurian, pelaku dikenakan Pasal 447 dan Pasal 476 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.
Sementara pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Untuk kasus penganiayaan berat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Adapun pelaku kepemilikan senjata tajam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.















