JAKARTA – Dukungan kuat yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terhadap rencana pembentukan Provinsi Luwu Raya justru menjadi pemicu semangat baru, bukan tanda berakhirnya perjuangan.
Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPP KKLR) menegaskan akan memperkuat konsolidasi lintas daerah dan lembaga untuk mengawal proses ini secara konstitusional.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum BPP KKLR Arsyad Kasmar menyusul audiensi Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya dengan Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Arsyad menyambut hangat perhatian yang diberikan pihak istana setelah perjuangan ini berjalan lebih dari dua dekade.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Jenderal Dudung. Bagi masyarakat Luwu Raya, ini bukan sekadar dukungan moral, melainkan harapan baru bahwa perjuangan panjang kami mulai diperhatikan di tingkat nasional,” ujarnya.
Arsyad menegaskan dukungan ini bukan garis akhir, melainkan pijakan untuk bekerja lebih keras. Ke depannya, BPP KKLR bersama BPP DOB akan memperluas komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Tana Luwu, DPR RI, DPD RI, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat. Tujuannya menyempurnakan peta jalan agar sejalan dengan arah pembangunan nasional dan memenuhi seluruh tahapan hukum yang berlaku.
“Perjuangan belum selesai. Ini adalah amanah. Kami pastikan proses tetap berjalan di jalur konstitusional dengan dukungan kajian yang kuat,” tegasnya.
Pendekatan yang dibawa pun kini semakin luas. Jika sebelumnya lebih menekankan aspek pemerataan pelayanan, kini tim perjuangan menempatkan Luwu Raya sebagai kawasan strategis nasional.
“Kami tidak lagi sekadar bicara pemekaran. Kami tunjukkan peran Tana Luwu dalam mendukung hilirisasi industri, ketahanan pangan, penguatan ekonomi kawasan timur, hingga kepentingan pertahanan negara. Dan perspektif ini mendapat respons sangat baik dari Bapak Kepala Staf Kepresidenan,” jelas Arsyad.
Dalam audiensi dipaparkan pula bahwa calon provinsi yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo telah memenuhi syarat dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Wilayah ini berpenduduk sekitar 1,23 juta jiwa dengan potensi sumber daya alam dan ekonomi yang dinilai mampu berdiri sendiri sebagai satu kesatuan pemerintahan provinsi.















