banner 728x250

WTP Ke-14 Kali, DPRD dan Pemkab Luwu Timur Sahkan LPJ APBD 2025

LUTIM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD Ober Datte, setelah Bupati menyampaikan pendapat akhir.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ober Datte. Hadir pula Wakil Bupati Puspawati Husler, Wakil Ketua I DPRD Jihadin Peruge, para anggota dewan, jajaran Pemda, serta unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan bahwa akuntabilitas keuangan daerah jadi pondasi utama otonomi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Keuangan yang dikelola dengan baik akan memastikan setiap program bisa dipertanggungjawabkan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Irwan.

Ia juga mengapresiasi sinergi Pemda dan DPRD yang kembali membuahkan hasil. Luwu Timur untuk ke-14 kalinya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas laporan keuangan daerah.

“Capaian ini harus jadi pemicu untuk terus bekerja lebih keras dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Pada momen yang sama, Pemkab juga menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2027 kepada DPRD.

Penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada kebijakan pembangunan nasional, Pemprov Sulsel, RPJMD Luwu Timur 2025–2029, RKPD 2027, serta proyeksi ekonomi makro dan kapasitas fiskal daerah.

Tema pembangunan yang diusung tahun 2027 adalah “Akselerasi Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”. Fokusnya pada penguatan layanan publik dan dorongan pertumbuhan ekonomi warga.

Dokumen KUA-PPAS 2027 tersebut kini masuk tahap pembahasan bersama DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi pedoman penyusunan APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *